- Back to Home »
- TRANSAKSI dan PERDAGANGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Posted by : Unknown
Minggu, 28 Mei 2017
TRANSAKSI
dan PERDAGANGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
OLEH
KELOMPOK 10
1.
DWI
BUDI PRASETIO NPM 164110093
2.
JEFRI
PRATAMA PUTRA NPM 164110102
3.
JIHAD ABDILLAH NPM
164110127
JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai .
Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak
yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Pekanbaru,
27Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR
ISI..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
A. Latar Belakang........................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................... 2
C.
Tujuan...................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................. 3
A.
Pengertian
Perdagangan.......................................................................... 3
B.
Perdagangan
Dalam Islam....................................................................... 3
C.
Macam-Macam
Jual-Beli Dalam Islam.................................................... 9
D.
Rukun
dan Syarat Jual-Beli Dalam Islam............................................. 10
BAB
III PENUTUP........................................................................................ 11
A.
Simpulan................................................................................................ 11
DAFTAR
RUJUKAN.................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dibuatnya makalah ini guna memberikan pengetahun kepada
manusia tentang pentingnya landasan moral suatu individu. Terutama dalam urusan
ber-Muamalah diantara umat manusia . Mengingat perkembangan zaman dan Era
Global jugalah, yang memberikan warna tersendiiri dalam ber Muamalah antar Umat
khususnya dalam urusan Perdagangan. Disini akan mengulas beberapa definisi
mengenai perdagangan dengan mengangkat fenomena yang ada, sehingga dapat
menjadi kaca perbandingan menuju arah yang lebih baik. Dengan beberapa konflik
ataupun permasalahan pada saat ini antara lain:
a)
Kurangnya Nilai Moral Manusia
b)
Kurang memahami serta menjiwai Unsur-unsur didalam perdagangan
Maka dari itu , kami akan berusaha memberikan beberapa
ulasan mengenahi dasar-dasar Moral dan Etika dalam cara dagang di Era Global
ini. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
B.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas, dapat ditarik beberapa rumusan masalah yaitu:
1.
Apakah pengertian Perdagangan?
2.
Bagaimanakah perdagangan dalam Islam?
3.
Apakah Macam-macam Jula Beli dalam Islam?
4.
Apakah Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam?
C.
Tujuan Penulisan
Berikut
ini adalah beberapa tujuan penulisan dari makalah ini:
1.
Memberikan pengetahuan tentang Berdagang yang baik secara Islam
2
Menanggapi beberapa fenomena perdagangan Era Global
3
Memberikan Gambaran tentang perdagangan islam menurut syarat dan rukunnya.
4
Memberikan landasan Moral sebagai hal yang wajib di anut oleh umat manusia
5
Meningkatkan Moral dan Akhlak sebagai bekal kehidupan yang Mardhotillah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Perdagangan
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan
membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di
tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Perdagangan merupakan
suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara.Giatnya
aktivitas perdagangan suatu negara menjadi indikasi tingkat kemakmuran
masyarakatnya serta menjadi tolok ukur tingkat perekonomian negara itu
sendiri.Sehingga bisa dibilang perdagangan merupakan urat nadi perekonomian
suatu negara.Melalui perdagangan pula suatu negara bisa menjalin hubungan
diplomatik dengan negara tetangga sehingga secara tidak langsung perdagangan
juga berhubungan erat dengan dunia politik.
Pokoknya
perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang
dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan
(minus).
b. Memindahkan barang-barang dari
produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang
itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
B.
Perdagangan dalam Islam
Agama Islam memang menghalalkan usaha perdagangan,
perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan
usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada
aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di
bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan
akhirat.
Etika perdagangan Islam
Perdagangan menurut aturan Islam, menjelaskan berbagai etika
yang harus dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli.
Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam
tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang
pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat. Etika
perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan
saling mendapat keuntungan.Adapun tersebut antara lain:
1. Shidiq (Jujur)
Seorang pedagang wajib berlaku jujur
dalam melakukan usaha jual beli.Jujur dalam arti luas.Tidak berbohong, tidak
menipu, tidak mcngada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar
janji dan lain sebagainya.Mengapa harus jujur? Karena berbagai tindakan tidak
jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas berdosa, –jika biasa
dilakukan dalam berdagang– juga akan mewarnal dan berpengaruh negatif kepada
kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi,
sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan
bermasyarakat.
Dalam Al Qur’an, keharusan bersikap
jujur dalam berdagang, berniaga dan atau jual beli, sudah diterangkan dengan
sangat jelas dan tegas yang antara lain kejujuran tersebu di beberapa ayat
dihuhungkan dengan pelaksanaan timbangan, sebagaimana firman Allah SWT: ”Dan
sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil”. (Q.S Al An’aam(6): 152).
Firman Allah SWT:”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu
termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang
lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu
merajalela di muka bumi ini dengan membuat kerusakan.” (Q.S AsySyu’araa(26):
181-183).
“Dan
sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang
benar.ItuIah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S Al lsraa(17): 35)
“Dan
tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca
itu.” (Q.S Ar
Rahmaan(55): 9).
2. Amanah (Tanggungjawab)
Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan
pekerjaan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung
jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat
yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya. dalam pandangan Islam setiap
pekerjaan manusia adalah mulia. Berdagang, berniaga dan atau jual beli juga
merupakan suatu pekerjaan mulia, lantaran tugasnya antara lain memenuhi
kebutuhan seluruh anggota masyarakat akan barang dan atau jasa untuk
kepentingan hidup dan kehidupannya.
Dengan
demikian, kewajiban dan tanggungjawab para pedagang antara lain: menyediakan
barang dan atau jasa kebutuhan masyarakat dengan harga yang wajar, jumlah yang
cukup serta kegunaan dan manfaat yang memadai. Dan oleh sebab itu, tindakan
yang sangat dilarang oleh Islam –sehubungan dengan adanya tugas, kewajiban dan
tanggung jawab dan para pedagang tersebut– adalah menimbun barang dagangan.
Menimbun barang dagangan dengan tujuan meningkatkan pemintaan
dengan harga selangit sesuai keinginan penimbun barang, merupakan salah satu
bentuk kecurangan dari para pedagang dalam rangka memperoleh keuntungan yang
berlipat ganda. Menimbun barang dagangan –terutama barangbarang kehutuhan
pokok– dilarang keras oleh Islam! Lantaran perbuatan tersebut hanya akan
menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Dan dalam prakteknya, penimbunan barang
kebutuhan pokok masyarakat oleh sementara pedagang akan menimbulkan atau akan
diikuti oleh berhagai hal yang negatifseperti; harga-harga barang di pasar
melonjak tak terkendali, barang-barang tertentu sulit didapat, keseimbangan
permintaan dan penawaran terganggu, munculnya para spekulan yang memanfaatkan
kesempatan dengan mencari keuntungan di atas kesengsaraan masyarakat dan lain
sebagainya.
Ada banyak hadits Rasulullah yang menyinggung tentang
penimbunan barang dagangan, Sabda
Rasulullah (yang artinya):
“Allah
tidak akan berbelas kasihan terhadap orang-orang yang tidak mempunyai belas
kasihan terhadap orang lain.” (HR. Bukhari)
“Barangsiapa
yang melakukan penimbunan terhadap makanan kaum Muslimin, Allah akan menimpanya
dengan kerugian atau akan terkena penyakit lepra.” (HR. Ahmad)
“Orang
yang mendatangkan barang dagangan untuk dijual, selalu akan memperoleh rejeki,
dan orang yang menimbun barang dagangannya akan dilaknat Allah.” (HR. lbnu Majjah)
3. Tidak Menipu
Dalam suatu hadits dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah
pasar. Hal ini lantaran pasar atau termpat di mana orang jual beli itu dianggap
sebagal sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu,
janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah polah manusia
lainnya.
Sabda
Rasulullah SAW:
“Sebaik-baik
tempat adalah masjid, dan seburk-buruk tempat adalah pasar”. (HR.
Thabrani).“Siapa saja menipu, maka ia tidak termasuk golonganku”. (HR. Bukhari)
Setiap
sumpah yang keluar dan mulut manusia harus dengan nama Allah. Dan jika sudah
dengan nama Allah, maka harus benar dan jujur. Jika tidak henar, maka akibatnya
sangatlah fatal.
Oleh sehab itu, Rasulululah SAW selalu memperingatkan kepada
para pedagang untuk tidak mengobral janji atau berpromosi secara berlebihan
yang cenderung mengada-ngada, semata-mata agar barang dagangannya laris
terjual, lantaran jika seorang pedagang berani bersumpah palsu, akibat yang
akan menimpa dirinya hanyalah kerugian.
Sabda
Rasulullah SAW:
“Jangan
bersumpah kecuali dengan nama Allah. Barangsiapa bersumpah dengan nama Allah,
dia harus jujur (benar). Barangsiapa disumpah dengan nama Allah ia harus rela
(setuju). Jika tidak rela (tidak setuju), niscaya lepaslah ia dari pertolongan
Allah.” (HR. lbnu
Majaah dan Aththusi)
“Ada
tiga kelompok orang yang kelak pada hari kiamat Allah tidak akan berkata-kata,
tidak akan melihat, tidak akanpula mensucikan mereka.Bagi mereka azab yang
pedih.Abu Dzarr berkata, “Rasulullah mengulang-ulangi ucapannya itu, dan aku
hertanya,” Siapakah mereka itu, ya Rasulullah?”Beliau menjawab, “Orang yang
pakaiannya menyentuh tanah karena kesombongannya, orang yang menyiarkan
pemberiannya (mempublikasikan kebaikannya), dan orang yang menjual dagangannya
dengan sumpah palsu.”
(HR. Muslim)
“Sumpah
dengan maksud melariskan barang dagangan adalah penghapus barokah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Sumpah
(janji) palsu menjadikan barang dagangan laris, (tetapi) menghapus keberkahan”. (HR. Tirmidzi, Nasal dan Abu Dawud)
“Berhati-hatilah,
jangan kamu bersumpah dalam penjualan.Itu memang melariskan jualan tapi
menghilangkan barokah (memusnahkan perdagangan).” (HR. Muslim)
Sementara
itu, apa yang kita alami selama ini, jual beli, perdagangan dan atau perniagaan
di zaman sekarang –terutama di pasar-pasar bcbas– tidak banyak lagi diketemukan
orang yang mau memperhatikan etiket perdagangan Islam. Bahkan nyaris, setiap
orang –penjual maupun pembeli– tidak mampu lagi membedakan barang yang halal
dan yang haram, dimnana keadaan ini sesungguhnya sudah disinyalir akan terjadi
oleh Rasulullah SAW, sebagaimana dinyatakan dalam haditsnya.
Dari
Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: “Akan datang pada manusia suatu zaman
yang seseorang tidak memperhatikan apakah yang diambilnya itu dan barang yang
halal atau haram.” (HR. Bukhari)
Memang
sangat disayangkan, mengapa hal seperti ini harus terjadi? Sementara tidak
hanya sekali saja Rasulullah SAW memberi peringatan kepada para pedagang untuk
berbuat jujur, tidak menipu dalam berjual beli agar tidak merugikan orang lain.
Sehagaimana pernyataan beberapa hadits di bawah ini:
Dari
Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang menjual
akan suatu barang yang telah dibeli oleh orang lain”. (HR. Bukhari)
Dari
lbnu Umar: Bahwa seorang laki-laki menyatakan pada Nabi SAW bahwa ia tertipu
ketika berjual heli. Maka Nabi menyatakan: “Jika engkau berjualbeli maka
katakanlah: Tidak boleh menipu”. (HR. Bukhari)
4. Menepati Janji
Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati
janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, terlebih
lagi tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT. Janji yang
harus ditepati oleh para pedagang kepada para pembeli misalnya; tepat waktu
pengiriman, menyerahkan barang yang kwalitasnya, kwantitasnya, warna, ukuran
dan atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, memberi layanan puma
jual, garansi dan lain sebagainya.Sedangkan janji yang harus ditepati kepada
sesama para pedagang misalnya; pembayaran dengan jumlah dan waktu yang tepat.
Sementara janji kepada Allah yang harus ditepati oleh para
pedagang Muslim misalnya adalah shalatnya. Sebagaimana Firman Allah dalam Al
Qur’an:
“Apabila
telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaknya supaya kamu beruntung.Dan
apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju
kepadaNya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah:
”Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”,
dan Allah sebaik-baik pemberi rezki” (Q.S Al Jumu’ah (62):10-11)
Dengan
demikian, sesibuk-sibuknya urusan dagang, urusan bisnis dan atau urusan jual
beli yang sedang ditangani sebagai pedagang Muslim janganlah pernah sekali-kali
meninggalkan shalat. Lantaran Allah SWT masih memberi kesempatan yang sangat
luas kepada kita untuk mencari dan mendapatkan rejeki setelah shalat, yakni
yang tercermin melalui perintah-Nya; bertebaran di muka bumi dengan mengingat
Allah SWT banyak- banyak supaya beruntung.
5. Murah Hati
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para
pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli.Murah hati dalam
pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap
penuh tanggungjawab.
Sabda
Rasulullah SAW: “Allah berbelas kasih kepada orang yang murah hati ketika ia
menjual, bila membeli dan atau ketika menuntut hak” (HR. Bukhari).
C.
Macam-Macam Jual Beli dalam Islam
Beberapa
macam jual beli yang diakui Islam antara lain adalah:
1. Jual beli barang dengan uang tunai
2. Jual Beli barang dengan barang
(muqayadlah/barter)
3. Jual beli uang dengan uang (Sharf)
4. Jual Utang dengan barang, yaitu jual
beli Salam (penjualan barang dengan hanya menyebutkan ciri-ciri dan sifatnya
kepada pembeli dengan uang kontan dan barangnya diserahkan kemudian)
5. Jual beli Murabahah ( Suatu
penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati.
Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan
tertentu. Karakteristik Murabahah adalah si penjual harus memberitahu pembeli
tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan
pada biaya tersebut.
D.
Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam
Jual Beli bisa didefinisikan sebagai Suatu transaksi
pemindahan pemilikan suatu barang dari satu pihak (penjual) ke pihak lain
(pembeli) dengan imbalan suatu barang lain atau uang.Atau dengan kata lain,
jual beli itu adalah ijab dan qabul,yaitu suatu proses penyerahan dan
penerimaan dalam transaksi barang atau jasa.Islam mensyaratkan adanya saling
rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi.
1. Rukun Jual Beli
a.
Adanya penjual dan pembeli
b.
Adanya barang yang dijual/yang
ditransaksikan
c.
Ijab (ucapan dari penjual saya jual)
dan Qabul (ucapan dari pembeli saya beli) ini bentuknya sighat jual beli dengan
ucapan. Adapun sighat dengan perbuatan yaitu seorang pembeli memberi uang dari
barang yang ia ingin beli dan seorang penjual memberikan barang kepada pembeli
tanpa ada ucapan.
2.
Syarat-syarat
Jual Beli :
a.
Adanya keridhaan antara penjual dan
pembeli
b.
Orang yang mengadakan transaksi jual
beli seseorang yang dibolehkan untuk menggunakan harta. Yaitu seorang yang
baligh, berakal, merdeka dan rasyiid (cerdik bukan idiot).
c.
Penjual adalah seorang yang memiliki
barang yang akan dijual atau yang menduduki kedudukan kepemilikkan, seperti
seorang yang diwakilkan untuk menjual barang.
d.
Barang yang di jual adalah barang
yang mubah (boleh) untuk diambil manfaatnya, seperti menjual makanan dan
minuman yang halal dan bukan barang yang haram seperti menjual khamr (minuman
yang memabukkan), alat musik, bangkai, anjing, babi dan yang lainnya.
e.
Barang yang dijual/di jadikan
transaksi barang yang bisa untuk diserahkan. Dikarenakan jika barang yang
dijual tidak bisa diserahkan kepada pembeli maka tidak sah jual belinya.
Seperti menjual barang yang tidak ada. Karena termasuk jual beli gharar
(penipuan). Seperti menjual ikan yang ada air, menjual burung yang masih
terbang di udara.
f.
Barang yang dijual sesuatu yang
diketahui penjual dan pembeli, dengan melihatnya atau memberi tahu sifat-sifat
barang tersebut sehingga membedakan dengan yang lain. Dikarenakan ketidak
tahuan barang yang ditransaksikan adalah bentuk dari gharar.
g.
Harga barangnya
diketahui, dengan bilangan nominal tertentu.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
1. Menanamkan sikap jujur dan bersih
serat menegakkan sunnah Rosul dalam berdagang
2. Era globalisasi harus didukung
dengan adanya peningkatan moral para pedagang agar persaingan sehat, serta
menimbulkan suatu manfaat dan barokah tanpa menyimpang dari aturan perdagangan
yang halal dan sah.
3. Sesuatu hal yang sering kita lupakan menjadi hal yang
dapat merusaknilai amalan yang kita lakukan jual beli, jadi hal upaya tentang penulisan ini dilakukan untuk memberikan informasi tentang
pengertian, dasar hukum jual beli, rukun dan syarat jual beli, hal
yang terlarang dalam jual beli. Agar terciptanya lingkungan ekonomi perdagangan islam yang sehat dalam kehidupan bermasyarakat.
Untukitu penulis menyimpulkan bahwa jual beli islam adalah suatu kegiatanyang
bersifat kepentingan umum, juga menjadi tolak ukur untukmensejahterakan
kehidupan rakyat terutama dalam bidangperekonomian. Karena manusia ini adalah
makhluk sosial, jadi diperlukan kegiatan jual beli
DAFTAR PUSTAKA
https://rumahusahaku.wordpress.com/rukun-dan-syarat-jual-beli/
http://pustakamediasyariah.blogspot.co.id/2015/05/makalah-pes-perdagangan-dalam- islam.html#.WBGC4fJHT54
TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 4 PILAR KEBANGSAAN
TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 4 PILAR KEBANGSAAN OLEH KELOMPOK 4 1. ADRIAN SIDDIQ ...