Popular Post

Archive for Mei 2017

TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 4 PILAR KEBANGSAAN

By : Unknown


TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
4 PILAR KEBANGSAAN



OLEH
KELOMPOK 4
1.      ADRIAN SIDDIQ                                      NPM 164110096
2.      BIMA SAKTI                                             NPM 164110073
3.      ILHAM RAMADHANI                             NPM 164110086
4.      JEFRI PRATAMA PUTRA                     NPM 164110102
5.      KASNITA                                                   NPM 164110082
6.      SUCI FRATIWI                                         NPM 164110097
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
2016


KATA PENGANTAR



Assalamualaikum Wr. Wb.

            Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa” ini tepat pada waktunya.
            Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Allah SWT dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini. Kami menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
            Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
            Saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.

Walaikumsalam Wr. Wb.
                                                                                                                       


Hormat kami,



 Tim  Penulis
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
A.    LATAR BELAKANG................................................................................. 1
B.     RUMUSAN MASALAH............................................................................. 3
C.    TUJUAN....................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................... 4
A.    Pengertian 4 Pilar......................................................................................... 4
B.     Dasar Penamaan 4 Pilar Kebangsaan........................................................ 5
C.    Sejarah Terbentuk 4 Pilar........................................................................... 6
D.    Macam-Macam 4 Pilar............................................................................... 11
1.      Pancasila................................................................................................. 11
2.      UUD 1945............................................................................................... 18
3.      NKRI....................................................................................................... 22
4.      Bhinneka Tunggal Ika........................................................................... 26
E.     Manfaat 4 Pilar Kebangsaan..................................................................... 28
F.     Peran 4 Pilar Untuk Membentuk Karakter Bangsa............................... 29
BAB III PENUTUP............................................................................................... 32
A.    Kesimpulan.................................................................................................. 32
B.     Saran............................................................................................................ 33

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 34

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Zaman sudah berubah, banyaknya pengaruh arus globalisasi yang kuat menuntut kita untuk mendapatkan format yang lebih ideal dan mudah dicerna tentang faham berbangsa dan bernegara untuk sekedar merefres / menyegarkan ingatan kita. Syukur-syukur setelah mendapatkan format informasi  ideal yang kita harapkan pada akhirnya kita punya kemauan untuk mentransfer pengetahuan kita untuk kebaikan kehidupan berbangsa dan bernegara kita sebagai warga negara suatu bangsa.
Perkembangan terakhir kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara kita saat ini sangat memilukan dan memprihatinkan, banyak terjadi kekacauan, kerusuhan antar kelompok agama, kelompok masyarakat, antar pelajar, demonstrasi mahasiswa di luar toleransi atau sudah menjurus anarkisme bahkan kriminalitas. Aspirasi yang mereka bawa dalam tuntutan demontrasi tidak murni lagi, mudah dihasut oleh orang atau kelompok yang tidak bertanggungjawab demi kepentingan orang atau kelompok tersebut, hal itu salah satu sebabnya kurangnya pengetahuan, pemahaman mereka para generasi muda, atau para pemuda harapan bangsa terhadap makna Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka tunggal Ika, serta kurangnya pemahaman mereka terhadap nilai-nilai persatuan, kurang mewarisi semangat perjuangan, pudarnya rasa nasionalisme, maupun rasa patriotisme serta hilangnya rasa cinta terhadap tanah air, bangsa, dan Negara.
Semua fenomena negatif yang selama ini kita lihat dan rasakan harus diakhiri dengan membangkitkan semangat, pengetahuan kita mengenai pentingnya empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara sebab dengan adanya sosialisasi dari MPR RI kita mendapat pengetahuan sebagai bekal kedepan dalam mendampingi dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan NKRI ini.
Revitalisasi, reaktualisasi dan transformasi nilai-nilai yang terkandung dalam 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila sebagai dasar negara, falsafah dan pandangan hidup bangsa ; UUD Negara Republik Indonesia Tahun. 1945 sebagai landasan kostitusional dalam bernegara ; NKRI sebagai konsensus yang harus dijaga keutuhannya ; Bhineka Tunggal Ika sebagai semangat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, harus senantiasa kita lakukan meskipun kita memiliki berbagai perbedaan).
Bung Karno pernah menyatakan, arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. ”Jika mereka tidak memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita menjadi kabur dan usang, bangsa itu berada dalam keadaan yang berbahaya,”
Maka melalui reformating dan refresing 4 pilar tersebut kita diingatkan dan ditumbuhkan tentang cita-cita luhur para pendahulu kita, tentang konsepsi pendirian negara kita, bahwa kita adalah bangsa yang besar dengan berbagai perbedaan, keberagaman yang harus disyukuri dan diikat dengan nilai-nilai 4 pilar yang telah diwariskan oleh para pendahulu kita.
Akhirnya, semoga juga partai politik lebih bisa berperan dalam mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam 4 pilar kebangsaan ini, sehingga terdapat sinergi dalm kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentunya dengan mengesampingkan perannya yang terkesan selama ini hanya sibuk dengan orientasi kekuasaan, pragmatis, oportunis.






B.   Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut :
1.       Bagaimana pengertian dari empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara?
2.       Mengapa disebut empat pilar kebangsaan?
3.       Bagaimana sejarah terbentuknya empat pilar?
4.       Apa saja yang termasuk empat pilar kebangsaan?
5.       Apa manfaat dari empat pilar kebangsan ?
6.       Bagaimana peran empat pilar kebangsaan membentuk karakter bangsa?

C.   Tujuan
Dari rumusan masalah di atas dapat diperoleh tujuan sebagai berikut :
1.     Menjelaskan pengertian dari empat pilar kebangsaan.
2.     Mengetahui dasar penamaan empat pilar kebangsaan.
3.     Mengetahui sejarah terbentuknya empat pilar kebangsaan.
4.     Mengetahui empat pilar kebangsaan.
5.     Mengetahui manfaat dari empat pilar kebangsaan.
6.     Mengetahui peran empat pilar kebangsaan membentuk karakter bangsa.










BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Empat Pilar
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan disebut ”soko”, bahkan bagi rumah joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu besar dan jenis kayu yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan.
Demikian pula halnya dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar atau yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar bagi suatu negara-bangsa berupa sistem keyakinan atau belief system, atau philosophische grondslag, yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang bersangkutan yang diyakini memiliki kekuatan untuk dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Seperti halnya soko guru, belief system juga harus memenuhi syarat agar dapat menjaga kokohnya bangunan sehingga mampu  bertahan serta menangkal segala macam ancaman dan gangguan. Pilar yang berupa belief system suatu negara-bangsa harus menjamin kokoh berdirinya negara-bangsa, menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan warga bangsa.
Pilar yang dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatan. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dimanfaatkan sebagai landasan atau penyanggah dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
       Dapat disimpulkan bahwa 4 pilar kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, NKRI, Bhineka Tunggal Ika.

B.       Dasar Penamaan 4 Pilar Kebangsaan
Pilar Bhineka Tinggal Ika sebagai perekat kehidupan berbangsa bernegara karena :
1.       Empat  pilar tersebut melambangkan aspek- aspek penting tercapainya kesatuan dan persatuan baik pada masa penjajahan, mempertahankan kemerdekaan hingga saat ini.
2.       Empat pilar tersebut merupakan harga mati kehidupan berbangsa bernegara, yang menjadikan dan menyadarkan kita bahwa kita adalah warga Negara Republik Indonesia.
3.       Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara - bangsa Indonesia yang pluralistikdan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yangterdapat dalam kehidupan negara - bangsa Indonesia.
4.       Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep,prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilarkehidupan berbangsa dan bernegara.
5.       Undang-Undang Dasar suatu negara ialah bagian dari hukum dasar negara itu. dan hukumlahyang mengatur agar kehidupan masyarakat menjadi tertib, tenteram dan damai.- Terbentuknya Negara Kesatuan merupakan cita-cita para pendiri bangsa.




C.      Sejarah Terbentuk 4 Pilar
Sejarah berdirinya NKRI
1.       Berita Kekalahan Jepang Terhadap Sekutu dan Perbedaan Pendapat Antara Golongan Tua dan Muda Yang Melahirkan Peristiwa Rengasdengklok.
Pada Agustus 1945 setelah mengetahui bahwa Jepang telah menyerah terhadap sekutu,maka golongan pemuda segera menemui Bung Karno dan Bung Hatta di Jln.Pegangsaan Timur 56 Jakarta.Dengan juru bicara Sutan Syahrir, para pemuda meminta agar Bung Karno dan Bung Hatta segera memperoklamasikan kemerdekaan saat itu juga, lepas dari campur tangan Jepang. Bung Karno tidak menyetujui usul para pemuda karena Proklamasi Kemerdekaan ituperlu dibicarakan terlebih dahulu dalam rapat PPKI, sebab badan inilah yang ditugasi untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Para pemuda menolak pendapat Bung Karno sebab PPKI itu buatan Jepang, menyatakan kemerdekaan lewat PPKI tentu Akan dicap oleh Sekutu bahwa kemerdekaan itu hanyalah pemberian Jepang,para pemuda tidak ingin kemerdekaan Indonesia dianggap sebagai hadiah dari Jepang. Bung Karno berpendapat lain, bahwa soal kemerdekasan Indonesia datangnya dari pemerintah Jepang atau dari hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri, tidaklah menjadi soal,karena Jepang toh sudah kalah. Masalah yang lebih penting adalah menghadapi sekutu yang berusaha mengambalikan kekuasaan Belanda di Indonesia. Karena itu memperoklamasikan kemerdekaan Indonesia diperlukan suatu revolusi yang terorganisasi, atas dasar itulah Bung Karno menolak usul para pemuda. Dikarenakan perbedaan pendapat tersebut, maka pada tanggal 16 Agustus 1945 sekitar pukul 04.00 dini hari, Ir. Sukarno dan Drs Moh Hatta dibawa ke Rengasdengklok, sebuah kota kawedanan di pantai utara Kabuoaten Krawang Jawa Barat, dengan tujuan untuk mengamankan kedua tokoh pimpinan tersebut agar tidak mendapat tekanan atau pengaruhdari Jepang, inilah yang dimaksud dengan peristiwa Rengasdengklok. Keberangkatan SukarnoHatta ke Rengasdengklok dikawal oleh Sukarni, Yusuf Kunto,dan Syodanco Singgih. Rengasdengklok dipilih karena dianggap aman dan daerah tersebut telah dikuasai oleh tentara PETA dibawah pimpinan Codanco Subeno. Sementara itu di Jakarta terjadi perundingan antara para pemuda dengan Mr. Ahmad Subardjo selaku wakil golongan tua yang menjabat sebagai penasehat dalam tubuh PPKI. Dalam perundingan tersebut dicapai kata sepakat bahwa proklamasi akan dilaksanakan di Jakarta.Pada sore harinya, tanggal 16 Agustus 1945 Mr.Ahmad Subardjo datang ke Rengasdengklok dan mendesak para pemuda agar membawa kembali Sukarno Hatta ke Jakarta. Setelah ada jaminandari Mr.Ahmad Subardjo bahwa proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan esok hari selambat- lambatnya jam 12, maka para pemuda bersedia membawa kembali kedua tokoh tersebutkembali ke Jakarta.

2.       Perumusan Teks Proklamasi
Setelah sampai di Jakarta, malam itu juga Sukarno Hatta mengumpulkan para anggota PPKI dangolongan pemuda. Meraka berkumpul di Jln. Imam Bonjol no.1, dirumah Laksamana Mudamaeda, kepala perwakilan angkatan laut Jepang di Jakarta.Dalam pertemuan di rumah Maeda, disepakati agar Sukarno Hatta menemui Mayjen Nisyimura yang menjabat sebagai kepala pemerintahan Umum Angkatan Darat Jepang untuk menjajagi sikap resmi Jepang terhadap rencana proklamasi kemerekaan Indonesia. Ternyata Nisyimura tetap memegang teguh tugasnya menjaga status Quo di Indonesia, dengan pengertian bahwa tidak boleh ada perubahan apapun di Indonesia sampai pasukan sekutu datang, dan jepang hanya akan menyerahkan kekuasaan kepada Sekutu.  Akhirnya Sukarno Hatta  kembali kerumah Maeda dan mengadakan pertemuan dengan hasil keputusan Proklamasi kemerdekaan akantetap dilaksanakan dengan atau tanpa persetujuan Jepang.
Melalui berbagai pembicaraan dengan pemimpin pemimpin Indonesia, diputuskan dua halsebagai berikut :
Pertama : Diputuskan untuk segera merumuskan teks/naskah proklamasi ,adapun yangmerumuskan adalah Sukarno, Hatta dan Ahmad Subardjo,setelah naskah selesai dirumuskan dan disetujui isinya, terjadilah perdebatan tentang siapa yang akan menandatangani naskah proklamasi, yang akhirnya atas usul pemuda Sukarni, teksproklamasi ditandatangani oleh Sukarno Hatta atas nama bangsa Indonesia, naskah kemudian diketik oleh Sayuti Melik dengan beberapa perubahan dari hasil tulisantangan Sukarno sebagai konsep, yaitu:
a.              Kata tempoh diubah menjadi tempo
b.             Djakarta 17-8-’05 diubah menjadi Djakarta hari 17 boelan 8 tahoen ‘05
c.              Wakil wakil bangsa Indonesia diubah menjadi atas nama bangsa Indonesia.Naskah yang diketik oleh Sayuti Melik inilah yang dianggap naskah yang otentik.
Kedua : diputuskan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia akan dibacakan oleh Ir.Sukarno di kediamannya Jln. Pegangsaan Timur no 56 Jakarta.

3.  Pelaksanaan Proklamasi Dan Penyebarluasannya
Semula sukarni mengusulkan agar teks proklamasi kemerdekaan dibacakan di lapangan Ikada(sekarang Monas), dengan maksud agar seluruh bangsa Indonesia mengetahuinya, akan tetapi Ir.Sukarno tidak sependapat, karena pembacaan ditempat tsb akan mengundang bentrokan antara rakyatdengan pemerintah militer Jepang, dengan alasan tsb, maka disepakati proklamasi akan dilaksanakan di kediaman Ir. Sukarno dan dibacakan oleh Sukarno Hatta.Tepat hari jumat jam 10.00 WIB, naskah proklamasi dibacakan, ini merupakan peristiwa sangat penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sesudah naskah proklamasi selesai dibacakan, acara dilanjutkan dengan pengibaran Sang Saka merah putih oleh Pemuda Suhud dan eks sudanco Latif Hendraningrat dengan disaksikan segenap yang hadir, upacara diakhiridengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam suasana yang sangat sederhana itu telah sampailah bangsa Indonesia ke ambang pintu kemerdekaannya. Satu persatu hadirin meninggalkan tempat dengan tenang dan dengan tekat bulat untuk mempertahankan kemerdekaan.
Meskipun hanya berlangsung singkat, namun peristiwa proklamasi kemerdekaan mengandung arti yang sangat penting dan membawa perubahan yang sangat besar dalam kehidupan bangsaIndonesia, yaitu :

a)      Proklamasi merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia untukmencapai kemerdekaannya
b)      Dengan proklamasi berarti bangsa Indonesia mendapat kebebasan untukmenentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat.
c)      Proklamasi merupakan jembatan emass untuk menuju masyarakat yangadil dan makmur.
Teks proklamasi yang telah dirumuskan tanggal 16 Agustus 1945 dan dibacakan tanggal 17Agustus 1945 beberapa saat kemudian berhasil diselundupkan ke kantor pusat pemberitaan pemerintah jepang yang bernama Domei (sekarang kantor berita antara). Para pejuang dikantor berita Domei antara lain Adam Malik,Rinto Alwi, Asa Bafaqih dan. P.Lubis.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, sekitar pukul 18.30 WIB, wartawan kantor berita Domei yang bernaman Syarifudin berhasil masuk ke gedung siaran radio Hoso Kanzi Kyoku (sekarang RRI), uantuk menyampaikan teks proklamsi dan pada pukul 19.00 berhasil disiarkan.Berita Proklamasi kemerdekaan Indonesia juga disebarluaskan melalui media surat kabar atau pers. “Harian Suara Asia” di Surabaya adalah Koran pertama yang menyiarkan proklamasi. Kemudian disusul oleh “Harian Cahaya Bandung” yang memuat pembukaan UUD. Para pemuda yang berjuang lewat pers antara lain BM DiAH, Sukarjo Wiryopranoto, Iwa KusumaSumantri, KiHajar Dewantoro, Otto Iskandar Dinata, GSSJ Ratulangi, Adam Malik, Sayuti Melik, MadikinWonohito, Sumanang SH, Manai Sopiaan, Ali Hasyim dan lain lainnya. Usaha usaha lain untuk menyebarkan berita proklamasi adalah melalui penyebaran danpemasangan pamflet, plakat, poster, coretan coretan pada tembok dan kereta api. Dengan demikian dalam waktu yang tidak lama berita proklamasi kemerdekaan Indonesia segeratersebar ke seluruh Indonesia dan ke dunia luar.

4.       Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setelah pelaksanaan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, maka para pejuangbangsa Indonesia mulai menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyusun alatkelengkapan Negara. Usaha menyusun alat kelengkapan Negara antara lain dilakukan melalui :
a)        Sidang PPKI yang I, tanggal 18 Agustus 1945, keesokan harinya setelah proklamasi dengankeputusan :1. Mengesahkan UUD 19452. Memilih presiden dan wakil presiden3. Untuk sementara waktu tugas presiden akan dibantu oleh Komite Nasional
b)        Sidang PPKI yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945 ,dengan keputusan :1. menetapkan 12 kementrian2. membagi wilayah RI menjadi 8 propinsi yang dikepalai oleh Gubernurc. Sidang PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945, dengan keputusan :
1)        Membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai Dewan PerwakilanRakyat yang berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimejo.
2)        Membentuk Partai Nasional Indonesia, yang ditetapkan sebagai satu satunya partai diIndonesia, namun hal ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan yangmenghendaki agar masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik, hal ini mendorong keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 no X yang berisitentang pembentukan partai partai politik.
3)        Membentuk Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para pemuda bekas HEIHO,PETA dan KNIL, dan anggota anggota badan semi militer lainnya. Pada tanggal 5 oktober 1945 pemerintah membentuk Tentara keamanan Rakyat (TKR),sebagai panglimanya diangkat Supriyadi, namun karena tidak pernah muncul, makaposisinya digantikan oleh Sudirman, sedangkan sebagai kepala staf umum diangkatlah Oerip Sumoharjo. Nama TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI),sesuai dengan maklumat pemerintah 26 Januari 1946, dan pada tanggal 7 Juni 1947nama TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

D.      Macam-Macam 4 Pilar
1.        Pancasila


Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa sanskerta , panca artinya 5 (lima) dan sila berarti prinsip atau asas.  Pancasila merupakan rumusan atau pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat  Indonesia.
Selain bersifat yuridis formal yang seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan Pancasila (sering disebut sumber dari segala sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila merupakan dasar filosofis dan perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Sebagai dasar negara dan pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani oleh warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Oleh karena kedudukan dan fungsinya yang sangat fundamental bagi negara dan bangsa Indonesia, maka dalam pembangunan karakter bangsa, Pancasila merupakan landasan utama. Sebagai landasan, Pancasila merupakan rujukan, acuan, dan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa. Dalam konteks yang bersifat subtansial, pembangunan karakter bangsa memiliki makna membangun manusia dan bangsa Indonesia yang berkarakter Pancasila. Berkarakter Pancasila berarti manusia dan bangsa Indonesia memiliki ciri dan watak religius, humanis, nasionalis, demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai fundamental ini menjadi sumber nilai luhur yang dikembangkan dalam pendidikan karakter bangsa.
Salah satu tokoh PDIP yaitu Taufiq Kiemas mengungkapkan bahwa 4 Pilar, terutama
Pancasila, merupakan rumusan cita-cita besar bangsa Indonesia. "Pancasila adalah
dorongan hati manusia Indonesia ke dalam dimensi sosial-politik. Dalam Pancasila,
bangsa Indonesia melihat sebagaimana ia mencita-citakannya," kata Taufiq. Dan
berpendapat bahwa Pancasila berfungsi sebagai pedoman untuk melihat peristiwa
sosial-politik, ekonomi dan kebudayaan yang terjadi di tengah masyarakat dari
berbagai dimensi. Menurut Taufiq, mayoritas warga negara Indonesia adalah
moderat-toleran dan hanya sebagian kecil yang prilakunya ekstrem karena adanya
pembiaran oleh negara.
Lima sendi utama penyusuan pancasila adalah :
a.         Ketuhanan yang maha esa,
b.        Kemanusian yang adil dan beadab,
c.         Persatuan indonesia,
d.        Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn perwakilan
e.         Dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila :
a.         Kedamaian
Kedamaian adalah situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial  berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan manusia dapat terpenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala unsur yang terlibat dalam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.

b.        Keimanan
Keimanan adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.

c.         Ketaqwaan
Ketaqwaan adalah suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.

d.        Keadilan  
Keadilan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukkannya.

e.         Kesetaraan
Kesetaraan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang  diperlakukan sama di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya.

f.         Keselarasan
Keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan karena setiap makhluk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Ibarat suatu orkestra, setiap pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan setiap pemain instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, sehingga terasa suasana nikmat dan damai.

g.        Keberadaban
Keberadaban adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada ketentuan yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.

h.        Persatuan dan Kekurangan
Persatuan dan kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragamnya komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.



i.          Mufakat
Mufakat adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama.

j.          Kebijaksanaan
Kebijaksanaan adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila.

k.        Kesejahteraan
Kesejahteraan adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia. Kondisi ini hanya akan dapat dicapai dengan kerja keras, jujur dan bertanggungjawab.

Dengan memahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang tentu masih akan berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia, permasalahan berikutnya adalah bagaimana konsep, prinsip dan nilai tersebut dapat diimplementasikan secara nyata dalam berbagai bidang kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

Sejarah Perumusan Pancasila :
a.         Terdapat usulan-usalan yang di kemukakan, yaitu oleh :
1)        Mr. Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945 merumuskan : Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan rakyat.
2)        Prof. Dr. Mr. Supomo, yang berpidato tanggal 31 Mei 1945 merumuskan : Paham Negara Kesatuan, Perhubungan Negara dengan Agama, Sistem Badan Permusyawaratan, Sosialisasi Negara, dan Hubungan Antar Bangsa
3)        Ir. Soekarno, 1 Juni 1945, dalam pidatonya lahirnya pancasila mengemukakan dasar-dasar : Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan. Yang kemudian beliau member nama Pancasila



b.        Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil mengadakan pertemuan yang menghasilkan rumusan dasar Negara :
1)        Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya
2)        Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)        Persatuan Indonesia
4)        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

c.         Kemudian rancangan rumusan dasar tersebut disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Namun rumusan dasar pertama menimbulkan masalah karena tidak semua warga Negara Indonesia memeluk agama Islam sehingga diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”

Setelah rumusan Pancasila di terima sebagai dasar negara, secara resmi beberapa dokumen penetapannya adalah :
a.         Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
b.        Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
c.         Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
d.        Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
e.         Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)



Jadi dapat disimpulkan bahwa, Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan. Demikian juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.





2.        Undang – Undang Dasar 1945

UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Prinsip yang terkandung dalam UUD 1945 :
a.         Sumber Kekuasaan
Di alinea ketiga disebutkan bahwa “kemerdekaan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” yang bermakna bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh bangsa Indonesia itu semata-mata karena mendapat rahmat dan ridho Allah Yang Maha Kuasa. Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang diperoleh rakyat Indonesia dalam menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur kehidupan kenegaraan bersumber dari Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini ditegaskan dalam dasar negara sila yang pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun, juga pada alinea ke-empat disebutkan “Negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat,” yang berarti sumber kekuasaan juga terletak di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat
Dari frase-frase terbut di atas jelas bahwa sumber kekuasaan untuk mengatur kehidupan kenegaraan dan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan Rakyat. Terdapat dua sumber kekuasaan yang diametral.
Perlu adanya suatu pola sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersumber dari dua sumber kekuasaan tersebut. Perlu pemikiran baru bagaimana mengintegrasikan dua sumber kekuasaan tersebut sehingga tidak terjadi kontroversi.


b.         Hak Asasi Manusia
Berikut disampaikan beberapa rumusan tentang kepedulian para founding fathers tentang hak asasi manusia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 :
Kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat dan bangsa Indonesia adalah untuk
“menciptakan kehidupan kebangsaan yang bebas,”salah satu hak asasi manusia yang
selalu didambakan, dan dituntut oleh setiap manusia.
Kemerdekaan Negara Indonesia berciri merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, merupakan gambaran tentang negara yang menjunjung hak asasi manusia. Hak kebebasan dan mengejar kebahagiaan diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keseluruhan alinea kesatu Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu pernyataan tentang hak asasi manusia, yakni kebebasan dan kesetaraan. Kemerdekaan, perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan realisasi hak kebebasan dan kesetaraan.
Sementara pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 dalam batang tubuh UUD 1945 adalah pasal
pasal yang merupakan penjabaran hak asasi manusia.
Dari frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, dan beberapa pasal dalam UUD 1945 telah memuat ketentuan mengenai hak asasi manusia. Tidak benar bila UUD 1945 yang asli tidak mengakomodasi hak asasi manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, apalagi setelah perubahan UUD.


c.         Sistem Demokrasi
Sistem pemerintahan Indonesia terdapat dalam dalam alinea ke-empat  yang menyatakan:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab,  Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Frase ini menggambarkan sistem pemerintahan demokrasi.
Istilah kedaulatan rakyat atau kerakyatan adalah identik dengan demokrasi. Namun dalam penerapan demokrasi disesuaikan dengan adat budaya yang berkembang di Negara Indonesia. Sumber kekuasaan dalam berdemokrasi adalah dari Tuhan Yang Maha Esa sekaligus dari rakyat. Dalam menemukan sistem demokrasi di Indonesia pernah berkembang yang disebut “demokrasi terpimpin,” suatu ketika “demokrasi Pancasila,” ketika lain  berorientrasi pada faham liberalisme.



d.         Faham Kebersamaan, Kegotong-royongan
Hal ini dapat ditemukan pada :
Misi Negara di antaranya  adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” bukan untuk melindungi masing-masing individu. Namun dengan rumusan tersebut tidak berarti bahwa kepentingan individu diabaikan.
Yang ingin diwujudkan dengan berdirinya Negara Indonesia adalah ;”suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indnesia.” Sekali lagi dalam rumusan tersebut tidak
tersirat dan tersurat kepentingan pribadi yang ditonjolkan, tetapi keseluruhan rakyat
Indonesia.



Tujuan, Pokok, Fungsi UUD1945 :
1)        Landasan Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila
2)        Alat pengendalian sosial (a tool of social control)
3)        Alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering)
4)        Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
5)        Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
6)        Sarana penggerak pembangunan.
7)        Fungsi kritis dalam hukum.
8)        Fungsi pengayoman
9)        Alat politik.







3.         Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.



TUJUAN NKRI :
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional / Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.              Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.             Memajukan kesejahteraan umum;
c.              Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.             Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Setelah membahas apa saja 4 pilar berbangsa dan bernegara, lalu akan mencoba membahas kenapa 4 pilar tersebut penting untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau kita hanya berpikir bahwa Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia,  juga sebagai alat pemersatu bangsa, UUD 1945 adalah merupakan konstitusi dalam bernegara. Dua hal ini saja sudah menjadi sesuatu yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan negara,  tetapi bagi Almarhum Taufik Kiemas, dua pilar ini belumlah cukup, beliau mengeluarkan gagasan Empat Pilar Berbangsa yakni, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pemikiran almarhum Empat Pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa.
Lalu apakah implementasi empat pilar ini sudah terlaksana dengan baik, rasanya seperti jauh panggang dari api. Dua pilar Pancasila dan UUD 1945 saja masih belum terasa penerapannya. Pancasila baru saja masuk kedalam kurikulum pendidikan, sementara amanat UUD 1945 masih banyak yang diabaikan. Semangat persatuan dan kesatuan bangsa saat ini sudah mulai tercabik-cabik, dan itu pada akhirnya akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keprihatinan terhadap hancurnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah agaknya yang menginspirasi Taufik Kiemas mengeluarkan gagasan Empat Pilar Kebangsaan. Memang kalau dicermati empat pilar ini memanglah penyanggah persatuan dan kesatuan bangsa, dan empat pilar inilah yang menjadi inspirasi kekuatan para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, yang terus digelorakan sebagai penyemangat perjuangan mereka, lantas bagaimanakah dengan saat ini? Kita sudah kehilangan Roh ke empat pilar tersebut, melihat segala realita yang sedang terjadi di negara Indonesia ini.
       Bangsa ini terutama para pemimpinnya sudah mengalami degradasi moral secara signifikan, melakukan tindak kejahatan korupsi bukan lagi dianggap sesuatu yang memalukan, kejahatan korupsi sudah dianggap prestasi dalam mengumpulkan pundi-pundi kekayaan, mengumpulkan kekayaan menjadi tugas utama mereka saat menjadi pejabat negara, sehingga tugas negara terabaikan begitu saja. Sungguh suatu hal yang sangat memilukan, melihat kondisi saat ini yang sudah tidak sesuai lagi dengan 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.Mungkin  sudah saatnya gagasan empat pilar oleh Taufik Kiemas tersebut  sudah selayaknya dilanjutkan dan diimplementasikan secara benar, agar negara ini tidak melupakan bahwa negara ini mempunyai 4 pilar penting yang harus selalu dijaga dan juga harus dijalankan dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara.

4.         Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti “beraneka ragam” atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti “macam” dan menjadi pembentuk kata “aneka” dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti “satu”. Kata ika berarti “itu”. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan “Beraneka Satu Itu”, yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin
Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14.
Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan
umat Buddha.


Kutipan ini berasal dari pupuh 139, bait 5. Bait ini secara lengkap seperti di bawah ini:
Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa,
Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen,
Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal,
Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa

Terjemahan:
Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda.
Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali?
Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal
Terpecah belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.

Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dipisahkan dari Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan Dasar Negara Pancasila. Hal ini sesuai dengan komponen yang terdapat dalam Lambang Negara Indonesia.  Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 disebutkan bahwa : Lambang Negara terdiri atas tiga bagian, yaitu: 
a.         Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanannya;
b.        Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan
c.         Semboyan yang ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Di atas pita
tertulis dengan huruf Latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa Kuno yang berbunyi: BHINNEKA TUNGGAL IKA.

Adapun makna Lambang Negara tersebut adalah sebagaki berikut:
Burung Garuda disamping menggambarkan tenaga pembangunan yang kokoh dan kuat, juga melambangkan tanggal kemerdekaan bangsa Indonesia yang digambarkan oleh bulu-bulu yang terdapat pada Burung Garuda tersebut. Jumlah bulu sayap sebanyak 17 di tiap sayapnya melambangkan tanggal 17,  jumlah bulu pada ekor sebanyak 8 melambangkan bulan 8, jumlah bulu dibawah perisai sebanyak 19, sedang jumlah bulu pada leher sebanyak 45. Dengan demikian jumlah bulu-bulu burung garuda tersebut melambangkan tanggal hari kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni 17 Agustus 1945.
Sementara itu perisai yang tergantung di leher garuda menggambarkan Negara  Indonesia yang terletak di garis khalustiwa,  dilambangkan dengan garis hitam horizontal yang membagi perisai, sedang  lima segmen menggambarkan sila-sila Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan bintang bersudut lima yang terletak di tengah perisai yang menggambarkan sinar ilahi. Rantai yang merupakan rangkaian yang tidak terputus dari bulatan dan persegi menggambarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, yang sekaligus melambangkan monodualistik manusia Indonesia. Kebangsaan dilambangkan oleh pohon beringin, sebagai tempat berlindung; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa-rakatan/perwakilan dilambangkan dengan banteng yang menggambarkan kekuatan dan kedaulatan rakyat. Sedang Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan  kapas dan padi yang menggambarkan kesejahteraan dan kemakmuran



E.       Manfaat 4 Pilar Kebangsaan
1.        Sebagai tombak untuk tetap kokohnya berdirinya bangsa
2.        Menginspirasi rakyat Indonesia untuk kembali ke revolusi atau tujuan yang benar
3.        Menjaga kemurnian UUD 1945
4.        Membangun kepahaman tentang jiwa bangsa secara utuh
5.        Membangun karakter bangsa
6.        Membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
7.        Sarana pembangunan hukum bangsa
8.        Sarana pembaharuan masyarakat
9.        Sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
10.    Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat




F.       Peran 4 Pilar Untuk Membentuk Karakter Bangsa
       Karakter adalah  nilai-nilai yang khas-baik (tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik, nyata berkehidupan baik, dan berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpateri dalam diri dan terejawantahkan dalam perilaku. Karakter secara koheren memancar dari hasil olah pikir, olah hati, olah raga, serta olah rasa dan karsa seseorang atau sekelompok orang. Karakter merupakan ciri khas seseorang atau sekelompok orang yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral, dan ketegaran dalam menghadapi kesulitan dan tantangan.
       Karakter bangsa adalah  kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku  berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang. Karakter bangsa Indonesia akan menentukan perilaku kolektif kebangsaan Indonesia yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku  berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap NKRI.
       Pembangunan karakter bangsa adalah upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar  dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkan Pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pembangunan karakter bangsa dilakukan secara koheren melalui proses sosialisasi, pendidikan dan pembelajaran, pemberdayaan, pembudayaan, dan kerja sama  seluruh komponen bangsa dan negara.



Berikut ini merupakan beberapa sikap yang mencerminkan karakter bangsa, diantaranya:
1.        Saling menghormati dan menghargai,
2.        Rasa kebersamaan dan tolong menolong,
3.        Rasa kesatuan dan persatuan, 
4.        Rasa peduli dalam bermasyarakat berbangsa dan Negara,
5.        Adanya moral dan akhlak dan di landasi nilai-nilai agama,
6.        Perilaku dan sifat-sifat kejiwaan dan saling menghormati dan menguntungkan,.
7.        Kelakuan dan tingkah laku menggambarkan nilai-nilai agama, hukum, dan budaya, serta 
8.        Sikap dan prilaku menggambarkan nilai-nilai kebangsaan, dan sebagainya.


Selain itu pula, untuk membangun karakter bangsa diperlukan sikap menjunjung tinggi beberapa nilai, seperti:
1.        Nilai kejuangan,
2.        Nilai semangat,
3.        Nilai kebersamaan atau gotong royong,
4.        Nilai kepedulian atau solider,
5.        Nilai sopan santun ,
6.        Nilai persatuan dan kesatuan,
7.        Nilai kekeluargaan, serta
8.        Nilai tanggungjawab, dan sebagainya.

Faktor Membangun Karakter Bangsa, diantaranya sebagai berikut:
1.        Agama,
2.        Normatif (Hukum dan peraturan yang berlaku),
3.        Pendidikan,
4.        Ideologi,
5.        Kepemimpinan,
6.        Lingkungan,
7.        Politik,
8.        Ekonomi, dan
9.        Sosial Budaya.







Wujud sikap yang mencerminkan 4 pilar kebangsaan
1.     Setia dan cinta tanah air
2.     Mengembangkan persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
3.     Tidak menjadi koruptor
4.     Tidak membuat pernyataan atau keputusan yang merugikan bangsa
5.     Tidak membedakan ras, suku, agama, adat, maupun bahasa
6.     Tidak menyalahgunakan kekuasaan
7.     Menjaga ketertiban dan keamanan
8.     Peduli terhadap bangsa dan Negara
9.     Saling tolong – menolong
10.              Saling menghormati antar sesama manusia
















BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
1.        Empat pilar kebangsaan merupakan suatu tiang dalam mengantisipasi kemajemukan bangsa Indonesia ini. Hal ini sesuai dengan suatu rumusan sangat indah yang tertera dalam Penjelasan UUD 1945.
2.        Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.
3.        Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
4.        Rumusan yang terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 adalah sebagai prinsip dalam kita mengantisipasi keanekaragaman budaya bangsa dan dalam mengantisipasi globalisasi yang mengusung nilai-nilai yang mungkin saja bertentangan dengan nilai yang diemban oleh bangsa sendiri. Semoga dengan berpegang teguh pada konsep dan prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia makin kokoh dan makin berkibar.








B.     Saran
1.      Terus menanamkan rasa cinta tanah air agar tidak mudah terpengaruh arus globalisasi.
2.      Mencoba pelajari nilai nilai pancasila dan menanamkan nya di kehidupan sehari-hari
3.      Sebagai masyarakat yang baik harus selalu bersikap aktif terhadap program pemerintah
4.      Dan terus memajukan kerja pemerintah agar semakin baik dan mampu membina warga menuju bangsa yang adil dan makmur.




















DAFTAR PUSTAKA

fitriaminahug.files.wordpress.com/2013/06/makalah-bagian-4.pdf
http://www.ciremaipost.com/index.php/opini/artikel/1014-apa-itu-empat-pilar-kebangsaan-.html
http://lekons-lenterakonstitusi.blogspot.com/2011/12/pentingnya-4-empat-pilar-
kebangsaan.html
http://bambud_fisip-fisip.web.unair.ac.id/artikel_detail-64134-makalah%20umum-
http://lppkb.wordpress.com/2011/06/22/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
http://elgibran91.blogspot.com/2011/12/empat-pilar-kebangsaan.html
http://bambud_fisip-fisip.web.unair.ac.id/artikel_detail-64134-makalah%20umum
Empat%20Pilar%20Bangsa.html
http://javanese-education.blogspot.com/2011/01/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan.html
http://www.stialanbandung.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=47:pemasyarakatan-empat-pilar-kehidupan-bernegara-kajian-dan-strategiimplementasinya-bagian-kedua&catid=12:artikel&Itemid=85
http://javanese-education.blogspot.com/2011/01/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan.html
http://lppkb.wordpress.com/2011/06/22/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan
bernegara/
http://lppkb.wordpress.com/2011/06/22/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan
bernegara/
http://imamikholifatuljannah22.blogspot.co.id/2014/01/makalah-empat-pilar-kehidupan-berbangsa_20.html

TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 4 PILAR KEBANGSAAN

TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 4 PILAR KEBANGSAAN OLEH KELOMPOK 4 1.       ADRIAN SIDDIQ       ...

- Copyright © Education Jefri's - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -