TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 4 PILAR KEBANGSAAN
By : Unknown
TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
4 PILAR KEBANGSAAN
OLEH
KELOMPOK 4
1.
ADRIAN
SIDDIQ NPM 164110096
2.
BIMA
SAKTI NPM 164110073
3.
ILHAM RAMADHANI NPM 164110086
4.
JEFRI PRATAMA PUTRA NPM
164110102
5.
KASNITA NPM
164110082
6.
SUCI FRATIWI NPM 164110097
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala limpahan
rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa” ini tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan
Allah SWT dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam
kesempatan ini. Kami menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh
dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami
telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga
dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati
dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan
makalah ini.
Saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Walaikumsalam Wr. Wb.
Hormat kami,
Tim
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
A. LATAR BELAKANG................................................................................. 1
B. RUMUSAN MASALAH............................................................................. 3
C. TUJUAN....................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................... 4
A. Pengertian 4 Pilar......................................................................................... 4
B. Dasar Penamaan 4 Pilar Kebangsaan........................................................ 5
C. Sejarah Terbentuk 4 Pilar........................................................................... 6
D. Macam-Macam 4 Pilar............................................................................... 11
1. Pancasila................................................................................................. 11
2. UUD 1945............................................................................................... 18
3. NKRI....................................................................................................... 22
4. Bhinneka Tunggal Ika........................................................................... 26
E. Manfaat 4 Pilar Kebangsaan..................................................................... 28
F. Peran 4 Pilar Untuk Membentuk Karakter Bangsa............................... 29
BAB III PENUTUP............................................................................................... 32
A. Kesimpulan.................................................................................................. 32
B. Saran............................................................................................................ 33
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 34
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zaman sudah berubah, banyaknya pengaruh arus globalisasi yang kuat
menuntut kita untuk mendapatkan format yang lebih ideal dan mudah dicerna
tentang faham berbangsa dan bernegara untuk sekedar merefres / menyegarkan
ingatan kita. Syukur-syukur setelah mendapatkan format informasi ideal
yang kita harapkan pada akhirnya kita punya kemauan untuk mentransfer
pengetahuan kita untuk kebaikan kehidupan berbangsa dan bernegara kita sebagai
warga negara suatu bangsa.
Perkembangan terakhir kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara kita saat
ini sangat memilukan dan memprihatinkan, banyak terjadi kekacauan, kerusuhan
antar kelompok agama, kelompok masyarakat, antar pelajar, demonstrasi mahasiswa
di luar toleransi atau sudah menjurus anarkisme bahkan kriminalitas. Aspirasi
yang mereka bawa dalam tuntutan demontrasi tidak murni lagi, mudah dihasut oleh
orang atau kelompok yang tidak bertanggungjawab demi kepentingan orang atau
kelompok tersebut, hal itu salah satu sebabnya kurangnya pengetahuan, pemahaman
mereka para generasi muda, atau para pemuda harapan bangsa terhadap makna Pancasila,
UUD 1945, NKRI dan Bhineka tunggal Ika, serta
kurangnya pemahaman mereka terhadap nilai-nilai persatuan, kurang mewarisi semangat
perjuangan, pudarnya rasa nasionalisme, maupun rasa patriotisme serta hilangnya
rasa cinta terhadap tanah air, bangsa, dan Negara.
Semua fenomena negatif yang selama ini kita lihat dan rasakan harus
diakhiri dengan membangkitkan semangat, pengetahuan kita mengenai pentingnya
empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara sebab dengan adanya sosialisasi
dari MPR RI kita mendapat pengetahuan sebagai bekal kedepan dalam mendampingi
dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan NKRI ini.
Revitalisasi, reaktualisasi dan transformasi nilai-nilai yang terkandung
dalam 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila sebagai dasar
negara, falsafah dan pandangan hidup bangsa ; UUD Negara Republik Indonesia
Tahun. 1945 sebagai landasan kostitusional dalam bernegara ; NKRI sebagai
konsensus yang harus dijaga keutuhannya ; Bhineka Tunggal Ika sebagai semangat
untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, harus senantiasa kita lakukan
meskipun kita memiliki berbagai perbedaan).
Bung Karno pernah menyatakan, arus sejarah memperlihatkan dengan nyata
bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. ”Jika mereka tidak
memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita menjadi kabur dan usang, bangsa
itu berada dalam keadaan yang berbahaya,”
Maka melalui reformating dan refresing 4 pilar tersebut kita diingatkan
dan ditumbuhkan tentang cita-cita luhur para pendahulu kita, tentang konsepsi
pendirian negara kita, bahwa kita adalah bangsa yang besar dengan berbagai
perbedaan, keberagaman yang harus disyukuri dan diikat dengan nilai-nilai 4
pilar yang telah diwariskan oleh para pendahulu kita.
Akhirnya, semoga juga partai politik lebih bisa berperan dalam
mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam 4 pilar kebangsaan ini,
sehingga terdapat sinergi dalm kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentunya
dengan mengesampingkan perannya yang terkesan selama ini hanya sibuk dengan
orientasi kekuasaan, pragmatis, oportunis.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang di atas dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
pengertian dari empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara?
2.
Mengapa
disebut empat pilar kebangsaan?
3.
Bagaimana
sejarah terbentuknya empat pilar?
4.
Apa
saja yang termasuk empat pilar kebangsaan?
5.
Apa
manfaat dari empat pilar kebangsan ?
6.
Bagaimana
peran empat pilar kebangsaan membentuk karakter bangsa?
C. Tujuan
Dari
rumusan masalah di atas dapat diperoleh tujuan sebagai berikut :
1. Menjelaskan pengertian dari empat
pilar kebangsaan.
2. Mengetahui dasar penamaan empat
pilar kebangsaan.
3. Mengetahui sejarah terbentuknya
empat pilar kebangsaan.
4. Mengetahui empat pilar kebangsaan.
5. Mengetahui manfaat dari empat pilar
kebangsaan.
6. Mengetahui peran empat pilar
kebangsaan membentuk karakter bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Empat Pilar
Pilar adalah tiang penyangga suatu
bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila
pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang
disangganya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan disebut ”soko”,
bahkan bagi rumah joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi
terdapat empat soko di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko
guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang
kayu besar dan jenis kayu yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian
orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat
dari berbagai bencana dan gangguan.
Demikian pula halnya dengan bangunan
negara-bangsa, membutuhkan pilar atau yang merupakan tiang penyangga yang kokoh
agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera,
terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar bagi suatu
negara-bangsa berupa sistem keyakinan atau belief system, atau philosophische
grondslag, yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat
negara-bangsa yang bersangkutan yang diyakini memiliki kekuatan untuk
dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Seperti halnya soko guru, belief system juga harus memenuhi syarat agar dapat
menjaga kokohnya bangunan sehingga mampu bertahan serta menangkal segala
macam ancaman dan gangguan. Pilar yang berupa belief system suatu
negara-bangsa harus menjamin kokoh berdirinya negara-bangsa, menjamin
terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mengantar
terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan warga bangsa.
Pilar yang dimaksud dimanfaatkan
sebagai landasan perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan
kegiatan. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dimanfaatkan
sebagai landasan atau penyanggah dalam menyusun program kerja dan dalam
melaksanakan setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Dapat disimpulkan bahwa 4 pilar
kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa
indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, NKRI, Bhineka Tunggal Ika.
B.
Dasar
Penamaan 4 Pilar Kebangsaan
Pilar Bhineka Tinggal Ika sebagai perekat kehidupan berbangsa
bernegara karena :
1.
Empat pilar tersebut
melambangkan aspek- aspek penting tercapainya kesatuan dan persatuan baik pada
masa penjajahan, mempertahankan kemerdekaan hingga saat ini.
2.
Empat pilar tersebut merupakan harga mati kehidupan berbangsa
bernegara, yang menjadikan dan menyadarkan kita bahwa kita adalah warga Negara
Republik Indonesia.
3.
Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara -
bangsa Indonesia yang pluralistikdan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu
mengakomodasi keanekaragaman yangterdapat dalam kehidupan negara - bangsa
Indonesia.
4.
Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara memiliki konsep,prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari
belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan
jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilarkehidupan berbangsa dan bernegara.
5.
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah bagian dari hukum dasar
negara itu. dan hukumlahyang mengatur agar kehidupan masyarakat menjadi tertib,
tenteram dan damai.- Terbentuknya Negara Kesatuan merupakan cita-cita para
pendiri bangsa.
C.
Sejarah
Terbentuk 4 Pilar
Sejarah
berdirinya NKRI
1.
Berita Kekalahan Jepang Terhadap Sekutu dan Perbedaan Pendapat
Antara Golongan Tua dan Muda Yang Melahirkan Peristiwa Rengasdengklok.
Pada Agustus 1945 setelah
mengetahui bahwa Jepang telah menyerah terhadap sekutu,maka golongan pemuda
segera menemui Bung Karno dan Bung Hatta di Jln.Pegangsaan Timur 56
Jakarta.Dengan juru bicara Sutan Syahrir, para pemuda meminta agar Bung Karno
dan Bung Hatta segera memperoklamasikan kemerdekaan saat itu juga, lepas dari
campur tangan Jepang. Bung Karno tidak menyetujui usul para pemuda karena
Proklamasi Kemerdekaan ituperlu dibicarakan terlebih dahulu dalam rapat PPKI,
sebab badan inilah yang ditugasi untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia.
Para pemuda menolak pendapat Bung Karno sebab PPKI itu buatan Jepang,
menyatakan kemerdekaan lewat PPKI tentu Akan dicap oleh Sekutu bahwa
kemerdekaan itu hanyalah pemberian Jepang,para pemuda tidak ingin kemerdekaan
Indonesia dianggap sebagai hadiah dari Jepang. Bung Karno berpendapat lain,
bahwa soal kemerdekasan Indonesia datangnya dari pemerintah Jepang atau dari
hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri, tidaklah menjadi soal,karena Jepang toh sudah kalah. Masalah
yang lebih penting adalah menghadapi sekutu yang berusaha mengambalikan
kekuasaan Belanda di Indonesia. Karena itu memperoklamasikan kemerdekaan
Indonesia diperlukan suatu revolusi yang terorganisasi, atas dasar itulah Bung
Karno menolak usul para pemuda. Dikarenakan perbedaan pendapat tersebut, maka
pada tanggal 16 Agustus 1945 sekitar pukul 04.00 dini hari, Ir. Sukarno dan Drs
Moh Hatta dibawa ke Rengasdengklok, sebuah kota kawedanan di pantai utara Kabuoaten Krawang Jawa Barat, dengan tujuan
untuk mengamankan kedua tokoh pimpinan tersebut agar tidak mendapat
tekanan atau pengaruhdari Jepang, inilah yang dimaksud dengan peristiwa
Rengasdengklok. Keberangkatan SukarnoHatta ke Rengasdengklok dikawal oleh
Sukarni, Yusuf Kunto,dan Syodanco Singgih. Rengasdengklok dipilih karena
dianggap aman dan daerah tersebut telah dikuasai oleh tentara PETA dibawah
pimpinan Codanco Subeno. Sementara itu di Jakarta terjadi perundingan antara
para pemuda dengan Mr. Ahmad Subardjo selaku wakil golongan tua yang menjabat
sebagai penasehat dalam tubuh PPKI. Dalam perundingan tersebut dicapai kata
sepakat bahwa proklamasi akan dilaksanakan di Jakarta.Pada sore harinya,
tanggal 16 Agustus 1945 Mr.Ahmad Subardjo datang ke Rengasdengklok dan mendesak
para pemuda agar membawa kembali Sukarno Hatta ke Jakarta. Setelah ada
jaminandari Mr.Ahmad Subardjo bahwa proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan
esok hari selambat- lambatnya jam 12, maka para pemuda bersedia membawa kembali
kedua tokoh tersebutkembali ke Jakarta.
2.
Perumusan Teks Proklamasi
Setelah sampai di Jakarta, malam itu juga
Sukarno Hatta mengumpulkan para anggota PPKI dangolongan pemuda. Meraka
berkumpul di Jln. Imam Bonjol no.1, dirumah Laksamana Mudamaeda, kepala
perwakilan angkatan laut Jepang di Jakarta.Dalam pertemuan di rumah Maeda, disepakati
agar Sukarno Hatta menemui Mayjen Nisyimura yang menjabat sebagai kepala
pemerintahan Umum Angkatan Darat Jepang untuk menjajagi sikap resmi Jepang
terhadap rencana proklamasi kemerekaan Indonesia. Ternyata Nisyimura tetap
memegang teguh tugasnya menjaga status Quo di Indonesia, dengan pengertian
bahwa tidak boleh ada perubahan apapun di Indonesia sampai pasukan sekutu
datang, dan jepang hanya akan menyerahkan
kekuasaan kepada Sekutu. Akhirnya
Sukarno Hatta kembali kerumah Maeda
dan mengadakan pertemuan dengan hasil keputusan Proklamasi kemerdekaan
akantetap dilaksanakan dengan atau tanpa persetujuan Jepang.
Melalui berbagai pembicaraan dengan pemimpin
pemimpin Indonesia, diputuskan dua halsebagai berikut :
Pertama : Diputuskan untuk segera merumuskan teks/naskah
proklamasi ,adapun yangmerumuskan adalah Sukarno, Hatta dan Ahmad
Subardjo,setelah naskah selesai dirumuskan dan disetujui isinya, terjadilah
perdebatan tentang siapa yang akan menandatangani naskah proklamasi, yang
akhirnya atas usul pemuda Sukarni, teksproklamasi ditandatangani oleh Sukarno
Hatta atas nama bangsa Indonesia, naskah kemudian diketik oleh Sayuti Melik
dengan beberapa perubahan dari hasil tulisantangan Sukarno sebagai konsep,
yaitu:
a.
Kata tempoh diubah menjadi tempo
b.
Djakarta 17-8-’05 diubah menjadi Djakarta hari 17 boelan 8
tahoen ‘05
c.
Wakil wakil bangsa Indonesia diubah menjadi atas nama bangsa
Indonesia.Naskah yang diketik oleh Sayuti Melik inilah yang dianggap naskah
yang otentik.
Kedua : diputuskan
bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia akan dibacakan oleh Ir.Sukarno di
kediamannya Jln. Pegangsaan Timur no 56 Jakarta.
3. Pelaksanaan
Proklamasi Dan Penyebarluasannya
Semula sukarni mengusulkan agar teks
proklamasi kemerdekaan dibacakan di lapangan Ikada(sekarang Monas), dengan maksud
agar seluruh bangsa Indonesia mengetahuinya, akan tetapi Ir.Sukarno tidak
sependapat, karena pembacaan ditempat tsb akan mengundang bentrokan antara
rakyatdengan pemerintah militer Jepang, dengan alasan tsb, maka disepakati
proklamasi akan dilaksanakan di kediaman Ir. Sukarno dan dibacakan oleh Sukarno
Hatta.Tepat hari jumat jam 10.00 WIB, naskah proklamasi dibacakan, ini
merupakan peristiwa sangat penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Sesudah naskah proklamasi selesai dibacakan, acara dilanjutkan dengan
pengibaran Sang Saka merah putih oleh Pemuda Suhud dan eks sudanco Latif
Hendraningrat dengan disaksikan segenap yang hadir, upacara diakhiridengan
menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam suasana yang sangat sederhana itu telah
sampailah bangsa Indonesia ke ambang pintu kemerdekaannya. Satu persatu hadirin
meninggalkan tempat dengan tenang dan dengan tekat bulat untuk mempertahankan
kemerdekaan.
Meskipun
hanya berlangsung singkat, namun peristiwa proklamasi kemerdekaan mengandung
arti yang sangat penting dan membawa perubahan yang sangat besar dalam
kehidupan bangsaIndonesia, yaitu :
a) Proklamasi merupakan
puncak perjuangan bangsa Indonesia untukmencapai kemerdekaannya
b) Dengan proklamasi
berarti bangsa Indonesia mendapat kebebasan untukmenentukan nasibnya sendiri
sebagai bangsa yang berdaulat.
c) Proklamasi merupakan
jembatan emass untuk menuju masyarakat yangadil dan makmur.
Teks
proklamasi yang telah dirumuskan tanggal 16 Agustus 1945 dan dibacakan tanggal
17Agustus 1945 beberapa saat kemudian berhasil diselundupkan ke kantor pusat
pemberitaan pemerintah jepang yang bernama Domei (sekarang kantor berita
antara). Para pejuang dikantor berita Domei antara lain Adam Malik,Rinto Alwi,
Asa Bafaqih dan. P.Lubis.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, sekitar pukul
18.30 WIB, wartawan kantor berita Domei yang bernaman Syarifudin berhasil masuk
ke gedung siaran radio Hoso Kanzi Kyoku (sekarang RRI), uantuk menyampaikan
teks proklamsi dan pada pukul 19.00 berhasil disiarkan.Berita Proklamasi
kemerdekaan Indonesia juga disebarluaskan melalui media surat kabar atau pers.
“Harian Suara Asia” di Surabaya adalah Koran pertama yang menyiarkan proklamasi. Kemudian disusul oleh “Harian
Cahaya Bandung” yang memuat pembukaan UUD. Para pemuda yang berjuang lewat pers
antara lain BM DiAH, Sukarjo Wiryopranoto, Iwa KusumaSumantri, KiHajar
Dewantoro, Otto Iskandar Dinata, GSSJ Ratulangi, Adam Malik, Sayuti Melik,
MadikinWonohito, Sumanang SH, Manai Sopiaan, Ali Hasyim dan lain lainnya. Usaha
usaha lain untuk menyebarkan berita proklamasi adalah melalui penyebaran
danpemasangan pamflet, plakat, poster, coretan coretan pada tembok dan kereta
api. Dengan demikian dalam waktu yang tidak lama berita proklamasi kemerdekaan
Indonesia segeratersebar ke seluruh Indonesia dan ke dunia luar.
4.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setelah pelaksanaan proklamasi kemerdekaan
tanggal 17 Agustus 1945, maka para pejuangbangsa Indonesia mulai menata
kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyusun alatkelengkapan Negara. Usaha
menyusun alat kelengkapan Negara antara lain dilakukan melalui :
a)
Sidang PPKI yang I, tanggal 18 Agustus 1945, keesokan harinya
setelah proklamasi dengankeputusan :1. Mengesahkan UUD 19452. Memilih presiden
dan wakil presiden3. Untuk sementara waktu tugas presiden akan dibantu oleh
Komite Nasional
b)
Sidang PPKI yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945 ,dengan
keputusan :1. menetapkan 12 kementrian2. membagi wilayah RI menjadi 8 propinsi
yang dikepalai oleh Gubernurc. Sidang PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus
1945, dengan keputusan :
1)
Membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai
Dewan PerwakilanRakyat yang berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman
Singodimejo.
2)
Membentuk Partai Nasional Indonesia, yang ditetapkan sebagai
satu satunya partai diIndonesia, namun hal ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai
kalangan yangmenghendaki agar masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan
partai politik, hal ini mendorong keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3
Nopember 1945 no X yang berisitentang pembentukan partai partai politik.
3)
Membentuk Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para pemuda
bekas HEIHO,PETA dan KNIL, dan anggota anggota badan semi militer lainnya. Pada
tanggal 5 oktober 1945 pemerintah membentuk Tentara keamanan Rakyat
(TKR),sebagai panglimanya diangkat Supriyadi, namun karena tidak pernah muncul,
makaposisinya digantikan oleh Sudirman, sedangkan sebagai kepala staf umum
diangkatlah Oerip Sumoharjo. Nama TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik
Indonesia (TRI),sesuai dengan maklumat pemerintah 26 Januari 1946, dan pada
tanggal 7 Juni 1947nama TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
D.
Macam-Macam
4 Pilar
1.
Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.
Pancasila berasal dari bahasa sanskerta , panca artinya 5 (lima) dan sila
berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan atau pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Selain bersifat yuridis formal yang seluruh peraturan
perundang-undangan berlandaskan Pancasila (sering disebut sumber dari segala
sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila merupakan dasar
filosofis dan perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara
dan pandangan bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Sebagai dasar
negara dan pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus
dihayati dan dipedomani oleh warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lebih dari itu, nilai-nilai
Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila
menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Oleh karena kedudukan dan fungsinya yang sangat fundamental
bagi negara dan bangsa Indonesia, maka dalam pembangunan karakter bangsa,
Pancasila merupakan landasan utama. Sebagai landasan, Pancasila merupakan
rujukan, acuan, dan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa. Dalam
konteks yang bersifat subtansial, pembangunan karakter bangsa memiliki makna
membangun manusia dan bangsa Indonesia yang berkarakter Pancasila. Berkarakter
Pancasila berarti manusia dan bangsa Indonesia memiliki ciri dan watak
religius, humanis, nasionalis, demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan
rakyat. Nilai-nilai fundamental ini menjadi sumber nilai luhur yang
dikembangkan dalam pendidikan karakter bangsa.
Salah satu tokoh PDIP yaitu Taufiq Kiemas
mengungkapkan bahwa 4 Pilar, terutama
Pancasila, merupakan rumusan cita-cita besar bangsa Indonesia.
"Pancasila adalah
dorongan hati manusia Indonesia ke dalam dimensi
sosial-politik. Dalam Pancasila,
bangsa Indonesia melihat sebagaimana ia
mencita-citakannya," kata Taufiq. Dan
berpendapat bahwa Pancasila berfungsi sebagai pedoman
untuk melihat peristiwa
sosial-politik, ekonomi dan kebudayaan yang terjadi di
tengah masyarakat dari
berbagai dimensi. Menurut Taufiq, mayoritas warga
negara Indonesia adalah
moderat-toleran dan hanya sebagian kecil yang prilakunya
ekstrem karena adanya
pembiaran oleh negara.
Lima
sendi utama penyusuan pancasila adalah :
a.
Ketuhanan
yang maha esa,
b.
Kemanusian
yang adil dan beadab,
c.
Persatuan
indonesia,
d.
Kerakyatan
yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn perwakilan
e.
Dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai yang terdapat dalam
Pancasila :
a.
Kedamaian
Kedamaian adalah situasi yang
menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat
dalam suatu proses sosial berlangsung secara selaras, serasi dan
seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala
kebutuhan yang diperlukan manusia dapat terpenuhi, sehingga tidak terjadi
perebutan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala unsur yang terlibat
dalam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.
b.
Keimanan
Keimanan adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan
akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan
keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta.
Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib untuk
menerima dengan keikhlasan.
c.
Ketaqwaan
Ketaqwaan adalah suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan
rela diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala
perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.
d.
Keadilan
Keadilan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk
dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan
martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan
kedudukkannya.
e.
Kesetaraan
Kesetaraan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan
kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan
budaya dan lain-lain. Setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum dan
memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan
potensi dan kemampuan yang dimilikinya.
f.
Keselarasan
Keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan,
ketertiban dan ketaatan karena setiap makhluk melaksanakan peran dan fungsinya
secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan
damai. Ibarat suatu orkestra, setiap pemain berpegang pada partitur yang tersedia,
dan setiap pemain instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, sehingga terasa
suasana nikmat dan damai.
g.
Keberadaban
Keberadaban adalah keadaan yang menggambarkan setiap
komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada ketentuan yang mencerminkan
nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila
nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir
dan pola tindak.
h.
Persatuan
dan Kekurangan
Persatuan dan kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan
masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragamnya komponen
namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan
menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.
i.
Mufakat
Mufakat adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan
kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara
musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama.
j.
Kebijaksanaan
Kebijaksanaan adalah sikap yang menggambarkan hasil olah
fikir dan olah rasa yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada
kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan
nilai yang terkandung dalam Pancasila.
k.
Kesejahteraan
Kesejahteraan adalah kondisi yang menggambarkan
terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriah maupun
batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia. Kondisi
ini hanya akan dapat dicapai dengan kerja keras, jujur dan bertanggungjawab.
Dengan memahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung
dalam Pancasila, yang tentu masih akan berkembang sesuai dengan dinamika
kehidupan bangsa Indonesia, permasalahan berikutnya adalah bagaimana konsep,
prinsip dan nilai tersebut dapat diimplementasikan secara nyata dalam berbagai
bidang kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
Sejarah Perumusan Pancasila :
a.
Terdapat
usulan-usalan yang di kemukakan, yaitu oleh :
1)
Mr.
Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945 merumuskan : Peri
Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan
rakyat.
2)
Prof.
Dr. Mr. Supomo, yang berpidato tanggal 31 Mei 1945 merumuskan : Paham Negara
Kesatuan, Perhubungan Negara dengan Agama, Sistem Badan Permusyawaratan,
Sosialisasi Negara, dan Hubungan Antar Bangsa
3)
Ir.
Soekarno, 1 Juni 1945, dalam pidatonya lahirnya pancasila mengemukakan
dasar-dasar : Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Yang kemudian beliau member nama Pancasila
b.
Pada
tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil mengadakan pertemuan yang menghasilkan
rumusan dasar Negara :
1)
Ketuhanan
dengan berkewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c.
Kemudian
rancangan rumusan dasar tersebut disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Namun rumusan dasar pertama menimbulkan masalah karena tidak semua warga Negara
Indonesia memeluk agama Islam sehingga diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Setelah rumusan Pancasila di terima sebagai dasar negara,
secara resmi beberapa dokumen penetapannya adalah :
e.
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh
Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Jadi dapat disimpulkan
bahwa, Pancasila dinilai memenuhi syarat
sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan
besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam
kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha
Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang
dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator
dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan.
Demikian juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan
penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan
harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan
beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam
implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk
kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat
sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.
2.
Undang – Undang Dasar 1945
UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic
law), konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang
dasar negara oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak
tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945,
dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali
perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Prinsip yang
terkandung dalam UUD 1945 :
a.
Sumber Kekuasaan
Di alinea ketiga disebutkan bahwa “kemerdekaan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa,” yang bermakna bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh bangsa
Indonesia itu semata-mata karena mendapat rahmat dan ridho Allah Yang Maha
Kuasa. Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang diperoleh rakyat Indonesia dalam
menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur kehidupan kenegaraan bersumber dari
Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini ditegaskan dalam dasar negara sila yang pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun, juga pada alinea ke-empat disebutkan “Negara Republik Indonesia tersusun dalam
bentuk kedaulatan rakyat,” yang berarti sumber kekuasaan juga terletak
di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2)
yang menyatakan bahwa “Kedaulatan
adalah di tangan rakyat “
Dari frase-frase terbut di atas jelas bahwa sumber kekuasaan
untuk mengatur kehidupan kenegaraan dan pemerintahan di Negara Kesatuan
Republik Indonesia ini bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan Rakyat. Terdapat
dua sumber kekuasaan yang diametral.
Perlu adanya suatu pola sistem penyelenggaraan negara dan
pemerintahan yang bersumber dari dua sumber kekuasaan tersebut. Perlu pemikiran
baru bagaimana mengintegrasikan dua sumber kekuasaan tersebut sehingga tidak
terjadi kontroversi.
b.
Hak Asasi
Manusia
Berikut disampaikan beberapa rumusan tentang kepedulian para
founding fathers tentang hak asasi manusia yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945 :
Kemerdekaan
yang dinyatakan oleh rakyat dan bangsa Indonesia adalah untuk
“menciptakan
kehidupan kebangsaan yang bebas,”salah
satu hak asasi manusia yang
selalu
didambakan, dan dituntut oleh setiap manusia.
Kemerdekaan Negara Indonesia berciri merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur, merupakan gambaran tentang negara yang menjunjung
hak asasi manusia. Hak kebebasan
dan mengejar kebahagiaan diakui
di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keseluruhan alinea kesatu Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu
pernyataan tentang hak asasi manusia, yakni kebebasan dan kesetaraan. Kemerdekaan,
perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan realisasi hak kebebasan dan
kesetaraan.
Sementara
pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 dalam batang tubuh UUD 1945 adalah pasal
pasal yang
merupakan penjabaran hak asasi manusia.
Dari frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, dan
beberapa pasal dalam UUD 1945 telah memuat ketentuan mengenai hak asasi
manusia. Tidak benar bila UUD 1945 yang asli tidak mengakomodasi hak asasi
manusia dalam kehidupan
berbangsa
dan bernegara, apalagi setelah perubahan UUD.
c.
Sistem Demokrasi
Sistem pemerintahan Indonesia terdapat dalam dalam alinea
ke-empat yang menyatakan:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan
srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Frase ini menggambarkan sistem pemerintahan demokrasi.
Istilah kedaulatan rakyat atau kerakyatan adalah identik
dengan demokrasi. Namun dalam penerapan demokrasi disesuaikan dengan adat
budaya yang berkembang di Negara Indonesia. Sumber kekuasaan dalam berdemokrasi
adalah dari Tuhan Yang Maha Esa sekaligus dari rakyat. Dalam menemukan sistem
demokrasi di Indonesia pernah berkembang yang disebut “demokrasi terpimpin,”
suatu ketika “demokrasi Pancasila,” ketika lain berorientrasi pada faham
liberalisme.
d.
Faham Kebersamaan,
Kegotong-royongan
Hal
ini dapat ditemukan pada :
Misi Negara di antaranya adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia,” bukan untuk melindungi masing-masing
individu. Namun dengan rumusan tersebut tidak berarti bahwa kepentingan
individu diabaikan.
Yang ingin
diwujudkan dengan berdirinya Negara Indonesia adalah ;”suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indnesia.” Sekali lagi dalam rumusan tersebut tidak
tersirat
dan tersurat kepentingan pribadi yang ditonjolkan, tetapi keseluruhan rakyat
Indonesia.
Tujuan, Pokok, Fungsi UUD1945 :
1)
Landasan Konstitusional atas landasan ideal yaitu
Pancasila
2)
Alat pengendalian sosial (a tool of social control)
3)
Alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social
engineering)
4)
Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
5)
Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
6)
Sarana penggerak pembangunan.
7)
Fungsi kritis dalam hukum.
8)
Fungsi pengayoman
9)
Alat politik.
3.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara
Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya
adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari
banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan
bangsa yang bernama Indonesia.
Keberadaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi
tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan
kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru
yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila
ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat
saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur
konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18
Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa
pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden,
sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah
menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para
pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan
karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia
yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara
integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu
atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat
kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi
segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
TUJUAN NKRI :
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dari
rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional / Negara yang ingin dicapai
sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.
Memajukan kesejahteraan
umum;
c.
Mencerdaskan kehidupan
bangsa;
d.
Ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
social.
Setelah
membahas apa saja 4 pilar berbangsa dan bernegara, lalu akan mencoba membahas
kenapa 4 pilar tersebut penting untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau
kita hanya berpikir bahwa Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa
Indonesia, juga sebagai alat pemersatu bangsa, UUD 1945 adalah merupakan
konstitusi dalam bernegara. Dua hal ini saja sudah menjadi sesuatu yang sangat
fundamental bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan negara, tetapi
bagi Almarhum Taufik Kiemas, dua pilar ini belumlah cukup, beliau mengeluarkan
gagasan Empat Pilar Berbangsa yakni, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pemikiran almarhum Empat
Pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun
keutuhan bangsa.
Lalu
apakah implementasi empat pilar ini sudah terlaksana dengan baik, rasanya
seperti jauh panggang dari api. Dua pilar Pancasila dan UUD 1945 saja masih
belum terasa penerapannya. Pancasila baru saja masuk kedalam kurikulum
pendidikan, sementara amanat UUD 1945 masih banyak yang diabaikan. Semangat
persatuan dan kesatuan bangsa saat ini sudah mulai tercabik-cabik, dan itu pada
akhirnya akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keprihatinan
terhadap hancurnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah agaknya yang
menginspirasi Taufik Kiemas mengeluarkan gagasan Empat Pilar Kebangsaan. Memang
kalau dicermati empat pilar ini memanglah penyanggah persatuan dan kesatuan
bangsa, dan empat pilar inilah yang menjadi inspirasi kekuatan para pejuang
kemerdekaan Republik Indonesia, yang terus digelorakan sebagai penyemangat
perjuangan mereka, lantas bagaimanakah dengan saat ini? Kita sudah kehilangan
Roh ke empat pilar tersebut, melihat segala realita yang sedang terjadi di
negara Indonesia ini.
Bangsa ini terutama para
pemimpinnya sudah mengalami degradasi moral secara signifikan, melakukan tindak
kejahatan korupsi bukan lagi dianggap sesuatu yang memalukan, kejahatan korupsi
sudah dianggap prestasi dalam mengumpulkan pundi-pundi kekayaan, mengumpulkan
kekayaan menjadi tugas utama mereka saat menjadi pejabat negara, sehingga tugas
negara terabaikan begitu saja. Sungguh suatu hal yang sangat memilukan, melihat
kondisi saat ini yang sudah tidak sesuai lagi dengan 4 pilar kehidupan
berbangsa dan bernegara.Mungkin sudah saatnya gagasan empat pilar oleh
Taufik Kiemas tersebut sudah selayaknya dilanjutkan dan diimplementasikan
secara benar, agar negara ini tidak melupakan bahwa negara ini mempunyai 4
pilar penting yang harus selalu dijaga dan juga harus dijalankan dalam setiap
kehidupan berbangsa dan bernegara.
4.
Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka
Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa
ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap
satu”.
Diterjemahkan
per patah kata, kata bhinneka berarti “beraneka ragam” atau
berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti “macam” dan
menjadi pembentuk kata “aneka” dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal
berarti “satu”. Kata ika berarti “itu”. Secara harfiah Bhinneka Tunggal
Ika diterjemahkan “Beraneka Satu Itu”, yang bermakna meskipun berbeda-beda
tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan
ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa
daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa,
Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen,
Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal,
Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa
Terjemahan:
Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang
berbeda.
Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa
dikenali?
Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah
tunggal
Terpecah belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak
ada kerancuan dalam kebenaran.
Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat
dipisahkan dari Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan Dasar Negara Pancasila.
Hal ini sesuai dengan komponen yang terdapat dalam Lambang Negara
Indonesia. Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951
disebutkan bahwa : Lambang Negara terdiri atas tiga bagian, yaitu:
a.
Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus
ke sebelah kanannya;
b.
Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai
pada leher Garuda, dan
c.
Semboyan yang ditulis di atas pita yang dicengkeram
oleh Garuda. Di atas pita
tertulis dengan huruf Latin sebuah semboyan dalam
bahasa Jawa Kuno yang berbunyi: BHINNEKA TUNGGAL IKA.
Adapun
makna Lambang Negara tersebut adalah sebagaki berikut:
Burung Garuda disamping menggambarkan
tenaga pembangunan yang kokoh dan kuat, juga melambangkan tanggal kemerdekaan
bangsa Indonesia yang digambarkan oleh bulu-bulu yang terdapat pada Burung
Garuda tersebut. Jumlah bulu sayap sebanyak 17 di tiap sayapnya melambangkan
tanggal 17, jumlah bulu pada ekor sebanyak 8 melambangkan bulan 8, jumlah
bulu dibawah perisai sebanyak 19, sedang jumlah bulu pada leher sebanyak 45.
Dengan demikian jumlah bulu-bulu burung garuda tersebut melambangkan tanggal
hari kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni 17 Agustus 1945.
Sementara itu perisai yang
tergantung di leher garuda menggambarkan Negara Indonesia yang terletak
di garis khalustiwa, dilambangkan dengan garis hitam horizontal yang
membagi perisai, sedang lima segmen menggambarkan sila-sila Pancasila.
Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan bintang bersudut lima yang
terletak di tengah perisai yang menggambarkan sinar ilahi. Rantai yang
merupakan rangkaian yang tidak terputus dari bulatan dan persegi menggambarkan
kemanusiaan yang adil dan beradab, yang sekaligus melambangkan monodualistik
manusia Indonesia. Kebangsaan dilambangkan oleh pohon beringin, sebagai
tempat berlindung; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawa-rakatan/perwakilan dilambangkan dengan banteng yang
menggambarkan kekuatan dan kedaulatan rakyat. Sedang Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dengan kapas dan padi yang menggambarkan
kesejahteraan dan kemakmuran
E.
Manfaat 4
Pilar Kebangsaan
1.
Sebagai tombak untuk tetap kokohnya
berdirinya bangsa
2.
Menginspirasi rakyat Indonesia untuk
kembali ke revolusi atau tujuan yang benar
3.
Menjaga kemurnian UUD 1945
4.
Membangun kepahaman tentang jiwa bangsa
secara utuh
5.
Membangun karakter bangsa
6.
Membentuk watak dan peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
7.
Sarana pembangunan hukum bangsa
8.
Sarana pembaharuan masyarakat
9.
Sebagai landasan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
10. Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat
F.
Peran 4
Pilar Untuk Membentuk Karakter Bangsa
Karakter
adalah nilai-nilai yang khas-baik (tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik,
nyata berkehidupan baik, dan berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpateri
dalam diri dan terejawantahkan dalam perilaku. Karakter secara koheren memancar
dari hasil olah pikir, olah hati, olah raga, serta olah rasa dan karsa
seseorang atau sekelompok orang. Karakter merupakan ciri khas seseorang atau
sekelompok orang yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral, dan
ketegaran dalam menghadapi kesulitan dan tantangan.
Karakter
bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas-baik yang
tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa
dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta
olah raga seseorang atau sekelompok orang. Karakter bangsa Indonesia akan
menentukan perilaku kolektif kebangsaan Indonesia yang khas-baik yang tecermin
dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan
bernegara Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945,
keberagaman dengan prinsip Bhinneka
Tunggal Ika, dan komitmen
terhadap NKRI.
Pembangunan karakter bangsa adalah upaya kolektif-sistemik suatu
negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang
sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta
potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang
berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia,
bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan
berorientasi Ipteks berdasarkan Pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pembangunan karakter bangsa dilakukan secara koheren melalui
proses sosialisasi, pendidikan dan pembelajaran, pemberdayaan, pembudayaan, dan
kerja sama seluruh komponen bangsa dan negara.
Berikut ini merupakan beberapa sikap yang mencerminkan
karakter bangsa, diantaranya:
1.
Saling
menghormati dan menghargai,
2.
Rasa
kebersamaan dan tolong menolong,
3.
Rasa
kesatuan dan persatuan,
4.
Rasa
peduli dalam bermasyarakat berbangsa dan Negara,
5.
Adanya
moral dan akhlak dan di landasi nilai-nilai agama,
6.
Perilaku
dan sifat-sifat kejiwaan dan saling menghormati dan menguntungkan,.
7.
Kelakuan
dan tingkah laku menggambarkan nilai-nilai agama, hukum, dan budaya,
serta
8.
Sikap
dan prilaku menggambarkan nilai-nilai kebangsaan, dan sebagainya.
Selain itu pula, untuk membangun
karakter bangsa diperlukan sikap menjunjung tinggi beberapa nilai, seperti:
1.
Nilai
kejuangan,
2.
Nilai
semangat,
3.
Nilai
kebersamaan atau gotong royong,
4.
Nilai
kepedulian atau solider,
5.
Nilai
sopan santun ,
6.
Nilai
persatuan dan kesatuan,
7.
Nilai
kekeluargaan, serta
8.
Nilai
tanggungjawab, dan sebagainya.
Faktor Membangun Karakter Bangsa, diantaranya sebagai
berikut:
1.
Agama,
2.
Normatif
(Hukum dan peraturan yang berlaku),
3.
Pendidikan,
4.
Ideologi,
5.
Kepemimpinan,
6.
Lingkungan,
7.
Politik,
8.
Ekonomi,
dan
9.
Sosial
Budaya.
Wujud sikap yang mencerminkan 4 pilar
kebangsaan
1.
Setia dan cinta tanah air
2.
Mengembangkan persatuan dan kesatuan
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
3.
Tidak menjadi koruptor
4.
Tidak membuat pernyataan atau keputusan
yang merugikan bangsa
5.
Tidak membedakan ras, suku, agama, adat,
maupun bahasa
6.
Tidak menyalahgunakan kekuasaan
7.
Menjaga ketertiban dan keamanan
8.
Peduli terhadap bangsa dan Negara
9.
Saling tolong – menolong
10.
Saling menghormati antar sesama manusia
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
1.
Empat
pilar kebangsaan merupakan suatu tiang dalam mengantisipasi kemajemukan bangsa
Indonesia ini. Hal ini sesuai dengan suatu rumusan sangat indah yang tertera
dalam Penjelasan UUD 1945.
2.
Kebudayaan
bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia
seluruhnya.
3.
Kebudayaan
lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah di
seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus
menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak
bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau
memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan
bangsa Indonesia.
4.
Rumusan
yang terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 adalah sebagai prinsip dalam kita
mengantisipasi keanekaragaman budaya bangsa dan dalam mengantisipasi
globalisasi yang mengusung nilai-nilai yang mungkin saja bertentangan dengan
nilai yang diemban oleh bangsa sendiri. Semoga dengan berpegang teguh pada
konsep dan prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan
Republik Indonesia makin kokoh dan makin berkibar.
B.
Saran
1. Terus
menanamkan rasa cinta tanah air agar tidak mudah terpengaruh arus globalisasi.
2. Mencoba
pelajari nilai nilai pancasila dan menanamkan nya di kehidupan sehari-hari
3. Sebagai
masyarakat yang baik harus selalu bersikap aktif terhadap program pemerintah
4. Dan terus
memajukan kerja pemerintah agar semakin baik dan mampu membina warga menuju
bangsa yang adil dan makmur.
DAFTAR PUSTAKA
fitriaminahug.files.wordpress.com/2013/06/makalah-bagian-4.pdf
http://www.ciremaipost.com/index.php/opini/artikel/1014-apa-itu-empat-pilar-kebangsaan-.html
http://lekons-lenterakonstitusi.blogspot.com/2011/12/pentingnya-4-empat-pilar-
kebangsaan.html
http://bambud_fisip-fisip.web.unair.ac.id/artikel_detail-64134-makalah%20umum-
http://lppkb.wordpress.com/2011/06/22/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
http://elgibran91.blogspot.com/2011/12/empat-pilar-kebangsaan.html
http://bambud_fisip-fisip.web.unair.ac.id/artikel_detail-64134-makalah%20umum
Empat%20Pilar%20Bangsa.html
http://javanese-education.blogspot.com/2011/01/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan.html
http://www.stialanbandung.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=47:pemasyarakatan-empat-pilar-kehidupan-bernegara-kajian-dan-strategiimplementasinya-bagian-kedua&catid=12:artikel&Itemid=85
http://javanese-education.blogspot.com/2011/01/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan.html
http://lppkb.wordpress.com/2011/06/22/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan
bernegara/
http://lppkb.wordpress.com/2011/06/22/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan
bernegara/
http://imamikholifatuljannah22.blogspot.co.id/2014/01/makalah-empat-pilar-kehidupan-berbangsa_20.html
TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 4 PILAR KEBANGSAAN
TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 4 PILAR KEBANGSAAN OLEH KELOMPOK 4 1. ADRIAN SIDDIQ ...